KATA PENGANTAR
Puji syukur, peneliti sampaikan atas kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan nikmat yang begitu besar kepada kita, yaitu nikmat iman dan Islam.
Shalawat dan salam tak luput peneliti sampaikan kepada nabi Muhammad Saw
beserta keluarga dan pengikutnya.
makalah dengan judul “Peranan
legal praktek keperawatan” disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas pada
mata kuliah perawatan profesional
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih terdapat kekurangan dan
kelemahan baik dari segi teknik penulisan maupun isi yang disajikan dalam makalah ini .
Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran guna melengkapi kekurangan makalah
ini.
penulis
berharap penulisan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
dunia pembelajaran dan pengetahuan nusantara secara dinamis, khususnya bagi
pembaca.
pasuruan, oktober
2014
penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar...................................................................................................................1
Daftar isi............................................................................................................................2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
latar
belakang........................................................................................................3
1.2
rumusan
masalah..................................................................................................3
1.3
tujuan
penulisan....................................................................................................3
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 definisi
peranan legal praktek
keperawatan..........................................................4
2.2 pengertian
legal...............................................................................................4
2.3
dimensi legal dalam keperawatan...................................................................4
2.4 batas
tanggung jawab dalam keperawatan ...........................................................5
2.5
berbagai aspek legal dalan
keperawatan.............................................................6
2.6
perlindungan legal untuk
perawat..................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1
kesimpulan....................................................................................................8
3.2
saran.....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................10
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Praktik keperawatan yang aman mencakup pemahaman
tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya semua
aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang implikasi hukum mendukung pikiran
kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hukum untuk melindungi
dirinya dari pertanggungjawaban dan untuk melindungi hak-hak klien. Perawat
tidak perlu takut hukum, akan tetapi harus memandang informasi yang
mengikutinya sebagai dasar pemahaman apa yang diharapkan oleh masyarakat kita dari
pemberi asuhan keperawatan professional. Hukum di masyarakat kita berubah-ubah
dan dengan terus menerus berubah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan hukum
dimaksudkan untuk melindungi. Karena teknologi telah memperluas peranan
perawat, dilemma etis yang dihubungkan dengan perawatan klien telah meningkat
dan sering juga menjadi masalah legal juga. Ketika hukum federal mengena
untuk semua negara bagian, perawat juga harus sadar bahwa hukum beragam
secara luas melintasi negeri. Perawat penting untuk mengetahui hukum di Negara
mereka yang mempengaruhi praktik mereka. Publik mendapat informasi lebih
baik dibanding waktu lampau tentang hak-hak perawatan keehatan mereka.
Terbiasanya perawat dengan hukum meningkatkan kemampuannya untuk menjadi
advokat klien.
1.2 Rumusan
masalah
1. untuk
mengetahui tentang pengertian legal
2. untuk
mengetahui tentang dimensi legal dalam keperawatan
3. untuk
mengetahui tentang batas tanggung jawab dalam keperawatan
4. untuk
mengetahui berbagai aspek legal dalam keperawatan
5. untuk
mengetahui perlindungan legal untuk perawat
1.3 Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas keperawatan profesional tentang tentang peranan
legal praktek keperawatan
2. Dan untuk menambah wawasan kita tentang peranan legal praktek kerawatan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Definisi peranan legal praktek
keperawatan
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang
sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat
dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk
meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan
apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972
Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA)
2.2 Pengertian
Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus
Besar Bahasa Indonesia)
2.3 Dimensi
Legal Dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.
Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan prwt
yang di lakukan konsisten dengan prinsip prinsip hukum
2.
Melindungi perawat dari liabilitas
2.4 Batas Tanggung Jawab Dalam Keperawatan
1.
Menjalankan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan perawat untuk
melindungi mereka secara hukum:
1.
Tanyakan pesanan yang di tanyakan pasien
2.
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3.
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah
kesalahan komunikasi.
4.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila
perawat tidak berpengalaman.
2.
Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang
di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi keperawatan ,perawat memperhatikan beberapa prekausi:
Dlm Melaksanakan intervensi keperawatan ,perawat memperhatikan beberapa prekausi:
1.
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka Ikuti
kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
2.
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum
melaksanakan intervensi utama.
3.
Pastikan bahwa obat yang benar di berikan dengan
dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
4.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
5.
Catat semua pengkajian dan perawatan yang di berikan dengan
cepat dan akurat.
6.
Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien
7.
Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang
baik (rapport) dengan pasien.
8.
Pertahankan kompetisi praktik keperawatan.
9.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
10.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan,
pastikan bahwa orang yang di berikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus di
kerjakan dan orang tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang di
butuhkan.
11.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan
dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang di laksanakan.
2.5 Berbagai Aspek
Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan :
1. Hukum
memberikan kerangka untuk menentukan
tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
2. Membedakan
tujuan perawat dengan tujuan profesi yang lain
3. Membantu
menentukan batas-batas kewenangan
tindakan keperawatan mandiri
4. Membantu
dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
Aspek Legal Dalam Keperawatan
Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan (Praptianingsih, S., 2006).
Berhubungan dengan pasal 1 ayat 6 UU no 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”
Begitupun dalam pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan
Pelayanan keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan, penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan, juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.
Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :
1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan tenaga perawat. Hak dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956
a. Kewajiban Perawat
1. Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
2. Membantu Program Pemerintah di bidang kesehatan (Pasal 18)
3. Meningkatkan mutu pelayanan profesi (Pasal 19)
4. Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat di ruang praktiknya ( untuk praktik perorangan) (Pasal 21)
5. Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23) dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
6. Menjalankan fungsi keperawatan berdasarkan ketentuan
7. Mengumpulkan sejumlah angka kredit (Ketentuan MenPAN 94/2001)
b. Hak Perawat
Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20 sebagai berikut
Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.
Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud dalam pasal 15
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan (Praptianingsih, S., 2006).
Berhubungan dengan pasal 1 ayat 6 UU no 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”
Begitupun dalam pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan
Pelayanan keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan, penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan, juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.
Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :
1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan tenaga perawat. Hak dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956
a. Kewajiban Perawat
1. Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
2. Membantu Program Pemerintah di bidang kesehatan (Pasal 18)
3. Meningkatkan mutu pelayanan profesi (Pasal 19)
4. Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat di ruang praktiknya ( untuk praktik perorangan) (Pasal 21)
5. Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23) dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
6. Menjalankan fungsi keperawatan berdasarkan ketentuan
7. Mengumpulkan sejumlah angka kredit (Ketentuan MenPAN 94/2001)
b. Hak Perawat
Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20 sebagai berikut
Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.
Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud dalam pasal 15
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
2.6
Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di
lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga
kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat. Di Kanada terdpt UU
lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ meolong korban pada setiap situasi
kecelakaan yg bernama Traffic Acrt Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Praktik keperawatan berarti
membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan
kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status,
menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan
untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan
pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN)
Saat ini, praktik pelayanan keperawatan di banyak rumah sakit di Indonesia belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas.
Saat ini, praktik pelayanan keperawatan di banyak rumah sakit di Indonesia belum mencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas.
3.2
Saran
Dalam
prakteknya perawat dituntut untuk tanggap dalam memberikan asuhan keperawatan pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah
kesehatan dan kompleks, memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan,
nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien,
memberikan pelayanan keperawatan disarana kesehatan dan tatanan lainnya
DAFTAR
PUSTAKA
Muttaqin, A. 2008, Asuhan Keperawatan Klien dengan Gangguan Sistem
pernapasan,
Salemba Medika. Jakarta Hal: 72-82
Zulkifli Amin, Asril Bahar, 2006. Tuberkulosis Paru, Buku Ajar Ilmu
Penyakit Dalam, Jakarta: UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar